Perkembangan
teknologi dan informasi yang semakin pesat, banyak hal yang dapat terjadi pada
siapa saja. Salah satunya adalah kejahatan dibidang teknologi dan informasi.
Istilah yang biasa kita dengar yaitu “Cybercrime”
. Mungkin bagi sebagian
orang, sudah tidak asing lagi mendengar istilah tersebut bahkan bisa saja salah
seorang dari kita maupun kerabat atau keluarga terdekat pernah menjadi korban
dari cybercrime.
Cybercrime (Kejahatan Dunia Maya)
adalah istilah kejahatan dibidang teknologi informasi yang mengacu kepada
aktivitas atau perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok
tertentu dengan memanfaatkan jaringan komputer atau teknologi internet sebagai
fasilitas dan sasaran kejahatan.
Untuk saya pribadi belum terlalu
banyak pengalaman mengenai kasus Cybercrime yang terjadi pada diri saya
sendiri. Tetapi untuk Cybercrime yang menyerang hak milik (Against Property)
pencurian informasi terjadi pada blog saya sendiri, dimana seseorang mencuri
informasi dari postingan yang saya post di blog dengan cara mengcopy-paste
tanpa mencantumkan sumber.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar