1. Pengertian Uang
Uang adalah alat pembayaran untuk
transaksi perekonomian yang digunakan di suatu negara. Di setiap negara mata
uangnya pun berbeda-beda. Untuk di Indonesia mata uang yang digunakan adalah
rupiah.
2. Jenis-jenis uang
a. Uang
kartal, adalah uang yang digunakan sebagai alat bayar yang sah yang dapat
digunakan oleh masyarakat sehari-hari untuk melakukan transaksi jual beli. Contoh
dari uang kartal yaitu uang logam dan uang kertas.
b. Uang
giral, adalah uang yang ada dimasyarakat dalam bentuk simpanan dan dapat
ditarik sesuai dengan kebutuhan. Contoh dari uang giral yaitu saldo, tabungan
dan lain-lain.
3. Menurut nilainya, uang dapat
dibedakan menjadi 2 macam yaitu :
a. Uang
penuh
b. Uang
tanda
4. Pengertian Bank
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10
tahun 1998 tanggal 10 november 1998. Bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
5. Fungsi Bank
Fungsi dari bank yaitu untuk
menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit.
6. Jenis-Jenis Bank
a. Bank
Sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun
1968 yang bertugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur perbankan, dan
lain-lain.
b. Bank
Umum, menurut undang-undang no 10 tahun 1998 bank umum yaitu bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah.
7. Penciptaan Uang
Penciptaan uang adalah proses
memproduksi atau menghasilkan uang baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar