Senin, 14 November 2011

Warga Negara dan Negara

             Apa sih warganegara itu? Warganegara dapat kita artikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, tanpa adanya warganegara sebuah negara tidak akan mungkin dapat terbentuk. Selain itu unsur suatu negara yang lain adalah adanya rakyat, karena jika suatu negara tidak ada rakyatnya maka negara tersebut tidak dapat terbentuk hanya akan menjadi angan-angan yang tidak pasti. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam suatu wilayah kekuasaan negara tersebut dan harus tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Setiap warganegara yang tinggal di negaranya sendiri harus patuh akan hukum yang berlaku dinegara tersebut, tetapi zaman sekarang sangat sulit ditemukan warganegara yang patuh akan hukum negaranya sendiri, kebanyakan dari mereka malah melanggar hukum dan tidak memperdulikan hukum negaranya sendiri. 

            Yang akan saya bahas disini yaitu tentang warganegara Indonesia, di dalam pasal 26 UUD 1945 yang berbunyi “yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara. Selain itu negara  juga memiliki kebebasan kepada warganegaranya, contohnya saja dalam hal kepercayaan untuk memeluk agama sesuai kepercayaan masing-masing  hal ini tidak dapat dipaksakan karena sudah berhubungan dengan tuhan yang maha esa. Yang termasuk suatu negara adalah  semua orang yang ada didalam wilayah negara. Dengan demikian rakyat suatu negara dapat terdiri dari berbagai macam golongan. Namun demikian, setiap orang yang ada dalam wilayah negara itu harus patuh terhadap hukum dan pemerintah negara tersebut.
            Sedangkan mengenai orang asing yang sedang berada di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban segbagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh terhadap peraturan yang sudah ada dan berhak mendapatkan atas diri dan harta benda mereka.
           


Tidak ada komentar:

Posting Komentar