Ada
beberapa pendapat para tokoh mengenai pengertian pelapisan sosial salah satunya
menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis).
Proses terjadinya pelapisan sosial dapat terjadi dengan sendirinya tanpa
disengaja sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Oleh karena
sifatnya yang tanpa disengaja maka bentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan
itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem
itu berlaku. Ada juga pelapisan sosial yang terjadi dengan di sengaja. Sistem
pelapisan yang disusun secara sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama.
Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat misalnya di
dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar,
perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Ada juga beberapa teori tentang
pelapisan sosial diantaranta adalah sebagai berikut : Masyarakat terdiri dari
kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower class), Masyarakat terdiri dari
tiga kelas ialah kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), dan
kelas kebawah (lower class),
Sementara
itu ada pula sering kita dengar : kelas atas (upper class), kelas menengah
(middle class), kelas menengah kebawah (lower middle class) dan kelas bawah
(lower class).
Pasal 1 : “sekalian orang dilahirkan
merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama.
Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”
Pasal 2 ayat 1, dan pasal 7.
Selain pasal-pasal tersebut, ada
empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Pertama tentang kesamaan kedudukan
dan kewajiban warga Negara di dalam hukum dan dimuka
pemerintahan.
Kedua tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
Ketiga kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi
penduduk yang dijamin oleh Negara.
Keempat
mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar