Senin, 14 November 2011

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

                 Ada beberapa pendapat para tokoh mengenai pengertian pelapisan sosial salah satunya menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis). Proses terjadinya pelapisan sosial dapat terjadi dengan sendirinya tanpa disengaja sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja maka bentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku. Ada juga pelapisan sosial yang terjadi dengan di sengaja. Sistem pelapisan yang disusun secara sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Ada juga beberapa teori tentang pelapisan sosial diantaranta adalah sebagai berikut : Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower class), Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), dan kelas kebawah (lower class),
Sementara itu ada pula sering kita dengar : kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), kelas menengah kebawah (lower middle class) dan kelas bawah (lower class).
                        Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya        adalah hubungan timbal balik, yang artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, yang mempunyai kesamaan derajat antara hak dan kewajiban baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Mengenai persamaan derajat di Indonesia dalam undang-undang dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum di dalam pasal-pasalnya. Mengenai persamaan hak  ini selanjutnya dicantumkan dalam Pernyataan Sedunia Tentang Hak-Hak (Asasi) manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1984) dalam pasal-pasalnya sebagai berikut :
Pasal 1 : “sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”
 Pasal 2 ayat 1, dan pasal 7.
Selain pasal-pasal tersebut, ada empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945             adalah sebagai berikut :
Pertama tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga Negara di dalam hukum dan             dimuka pemerintahan.
Kedua tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
Ketiga kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara.
Keempat mengatur hak asasi mengenai pengajaran.

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar