Perkembangan
teknologi dan informasi yang semakin pesat, banyak hal yang dapat terjadi pada
siapa saja. Salah satunya adalah kejahatan dibidang teknologi dan informasi.
Istilah yang biasa kita dengar yaitu “Cybercrime”
. Mungkin bagi sebagian
orang, sudah tidak asing lagi mendengar istilah tersebut bahkan bisa saja salah
seorang dari kita maupun kerabat atau keluarga terdekat pernah menjadi korban
dari cybercrime.
Selasa, 28 April 2015
Sabtu, 18 April 2015
Cyberlaw, Computer Crime Act, Council Of Europe Convention On Cyber Crime, Dan Dampak Diterapkannya UU ITE
1. Perbandingan
Cyberlaw di berbagai negara
A. CYBERLAW
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber
space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet
Cyberlaw
sendiri memiliki beberapa pengertian yaitu Hukum Sistem Informasi, Hukum
Informasi, dan Hukum Telematika. Beberapa penerapan di dunia maya diantaranya :
Langganan:
Postingan (Atom)