Rabu, 31 Oktober 2012

Macam-Macam Organisasi

                             Macam-macam organisasi dapat dilihat dari segi Organisasi niaga, organisasi sosial, organisasi regional dan internasional.
1.      ORGANISASI NIAGA
                    Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan. Organisasi niaga terdiri dari :
1.      Perseroan Terbatas (PT)
        Perseroan Terbatas atau yang disingkat dengan sebutan PT dahulu lebih dikenal sebagai Naamloze Vennotschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal saham-saham.
        Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimilikinya. Terdapat pembagian Perseroan Terbatas diantaranya:
PT Terbuka
     Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal, saham ini bersifat umum, diperjualbelikan melalui bursa saham. Contoh-contoh dari PT Terbuka yaitu PT.Telkom, dan PT.Pertamina.
PT Tertutup
        Perseroan tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu. Misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT Kosong
       Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tetapi tidak ada kegiatannya.                
2.      Persekutuan Komanditer (CV)
        Persekutuan Komanditer atau yang lebih dikenal dengan sebutan CV (Commanditaire Vennootscap) merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer terdiri dari :
Persekutuan komanditer murni
                  Ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutua ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
Persekutuan komanditer campuran
                 Terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
Persekutuan komanditer bersaham
                  Persekutuan komanditer bersaham yaitu mengeluarkan saham yang idak dapat diperjualbelikan. 
3.      Firma (Fa)
               Firma atau yang lebih disebut dengan Fa adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
4.      Joint Venture
                  Joint venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.               
5.      Koperasi            
                   Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).    
6.      Trust
                  Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli.               
7.      Kartel
                  Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar
8.      Holding company
                    Holding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
     
2.      ORGANISASI SOSIAL

                                      Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Ciri-ciri organisasi menurut Berelson dan Steiner :
1.      Formalitas
2.      Hierarki
3.      Kompleks
4.      Lamanya

3.      ORGANISASI REGIONAL
                        Organisasi regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja. Yang termasuk organisasi regional antara lain : APEC, EEC, dan Asean.

4.      ORGANISASI INETERNASIONAL                      
                      Organisasi internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yang juga merupakan isi dari perjanjian atau charter. Yang termasuk organisasi internasional antara lain :
PBB dan NATO.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar