Macam-macam organisasi dapat dilihat dari segi
Organisasi niaga, organisasi sosial, organisasi regional dan internasional.
1. ORGANISASI NIAGA
Organisasi niaga adalah organisasi
yang tujuan utamanya mencari keuntungan. Organisasi niaga terdiri dari :
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas atau yang disingkat dengan sebutan PT dahulu lebih dikenal sebagai
Naamloze Vennotschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha
yang memiliki modal saham-saham.
Setiap
orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak
saham yang dimilikinya. Terdapat pembagian Perseroan Terbatas diantaranya:
PT Terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal, saham ini bersifat umum, diperjualbelikan melalui bursa
saham. Contoh-contoh dari PT Terbuka yaitu PT.Telkom, dan PT.Pertamina.
PT Tertutup
Perseroan
tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu. Misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT Kosong
Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya
tetapi tidak ada kegiatannya.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer atau yang lebih dikenal dengan sebutan CV (Commanditaire
Vennootscap) merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau
beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer terdiri dari :
Persekutuan komanditer murni
Ini
merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutua ini hanya
terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu
komanditer.
Persekutuan komanditer campuran
Terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal.
Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain
menjadi sekutu komanditer.
Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan
komanditer bersaham yaitu mengeluarkan saham yang idak dapat diperjualbelikan.
3. Firma (Fa)
Firma
atau yang lebih disebut dengan Fa adalah sebuah bentuk persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing
anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam
akta pendirian perusahaan.
4. Joint Venture
Joint
venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk
usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan
alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
5. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan
kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD
1945 pasal 33 ayat 1).
6. Trust
Trust
adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru,
sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli.
7. Kartel
Kartel
adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil
kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar
8. Holding company
Holding Company adalah suatu PT yang
besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya.
Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun
diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
2. ORGANISASI SOSIAL
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk
oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum,
yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa
dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk
organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka
capai sendiri.
Ciri-ciri
organisasi menurut Berelson dan Steiner :
1.
Formalitas
2.
Hierarki
3.
Kompleks
4.
Lamanya
3. ORGANISASI REGIONAL
Organisasi regional
mempunyai wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya
diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja. Yang termasuk
organisasi regional antara lain : APEC, EEC, dan Asean.
4. ORGANISASI
INETERNASIONAL
Organisasi
internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau
bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yang juga
merupakan isi dari perjanjian atau charter. Yang termasuk organisasi
internasional antara lain :
PBB
dan NATO.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar